TPPO di Bandung Terbongkar, Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 19:59 WIB
Menurut Kusworo, korban hanya mendapat jatah makan sehari dua kali berupa nasi tanpa lauk. Tak hanya itu, majikan korban di Saudi Arabia juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual pada korban.

"Korban YS di bulan November 2022 sempat meminta tolong ke keluarga di Indonesia dan berharap dikirim uang agar bisa pulang. Begitu uang itu dikirim, korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang," tutur Kusworo.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.305 Warga Jadi Korban

Pihaknya lanjut Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.

"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!