Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 12 Juni 2023 - 16:11 WIB
Kuasa Hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.

Mendengar ini, Hakim Ketua Agus Soetrisno menyatakan pembuktian akan ditampilkan pada agenda sidang lanjutan Senin (19/6/2023) mendatang. “Sidang kita lanjutkan satu minggu ke depan. Pembuktian dari JPU,” ujarnya.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 lalu dilatarbelakangi ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di kamar apartemen milik Angela.

Ecky yang menganggap Angela ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga tewas. Dia meninggalkan mayat di apartemen dengan menabur kopi untuk meyakini agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.

Keputusan memutilasi korban Angela terjadi 4 minggu setelah kematian Angela. Saat itu, dia rutin mengecek cairan yang keluar dari mayat Angela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!