Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 12 Juni 2023 - 16:11 WIB
M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi Angela Hendriati (54) didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Masih ingat M Ecky Listiantho (34) yang memutilasi Angela Hendriati (54) di apartemen kemudian mayatnya disembunyikan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka kasus mutilasi itu didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023).
“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian
Jaksa juga memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.
“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian
Jaksa juga memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.
Lihat Juga :