Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Senin, 12 Juni 2023 - 05:27 WIB
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia

6. Memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas

7. Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

8. Surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Cara Daftar PPSU

Waktu pendaftaran calon PPSU dibuka selama 3 hari kerja. Bagi Calon PPSU harus menyampaikan surat lamaran pekerjaan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau Tim Teknis Kelurahan yang telah ditetapkan.

Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan. Selanjutnya, pendaftar bakal melewati 5 tahap seleksi sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi Tahap I dan II
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!