Tewaskan 1 Pemuda, 4 Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Polisi
Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:13 WIB
Atas peristiwa tersebut, Wirdhanto menuturkan, telah mengamankan empat tersangka, HB (30) warga Gang Buntu yang melakukan pembunuhan, JP (21), ES (27) dan IK (33) warga dari Gang BS yang melakukan penganiayaan berat. Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua sajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dipakai saat tawuran.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2, yakni pembunuhan 338 kemudian 170 pengeroyokan yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya. (Baca: Kasat Lantas Jakut Sebut Rekaman CCTV dari Transjakarta Tidak Jelas)
Wirdhanto menambahkan, ada tersangka yang dijerat meskipun pada saat itu tersangka tersebut tidak turut serta dalam kegiatan secara aktif tawuran. Namun berada dalam lokasi tawuran."Terhadap orang tersebut kita jerat dengan pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun yakni barang siapa dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian walaupun dia tidak ada upaya peleraian atau upaya pencegahan kita sangkakan pasal 358 agar timbulkan efek jera buat yang lain," tuturnya.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2, yakni pembunuhan 338 kemudian 170 pengeroyokan yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya. (Baca: Kasat Lantas Jakut Sebut Rekaman CCTV dari Transjakarta Tidak Jelas)
Wirdhanto menambahkan, ada tersangka yang dijerat meskipun pada saat itu tersangka tersebut tidak turut serta dalam kegiatan secara aktif tawuran. Namun berada dalam lokasi tawuran."Terhadap orang tersebut kita jerat dengan pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun yakni barang siapa dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian walaupun dia tidak ada upaya peleraian atau upaya pencegahan kita sangkakan pasal 358 agar timbulkan efek jera buat yang lain," tuturnya.
(hab)
Lihat Juga :