Polda Jateng Bongkar Penyimpanan BBM Ilegal di Blora

Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:20 WIB
Secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu, Iqbal belum mau merinci. Sebab, saat ini penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.

"Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media," sambungnya.

Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter. Jenisnya bio solar.

Baca juga: Polda Jambi Segel Puluhan Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!