Polda Jateng Bongkar Penyimpanan BBM Ilegal di Blora
Sabtu, 10 Juni 2023 - 17:20 WIB
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada hari Selasa (6/6/2023).
“Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya," kata Iqbal dalam keteranganya, Sabtu (10/6/20230
Secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu, Iqbal belum mau merinci. Sebab, saat ini penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.
"Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media," sambungnya.
Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter. Jenisnya bio solar.
Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada hari Selasa (6/6/2023).
“Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya," kata Iqbal dalam keteranganya, Sabtu (10/6/20230
Secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu, Iqbal belum mau merinci. Sebab, saat ini penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.
"Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media," sambungnya.
Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter. Jenisnya bio solar.
Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(shf)
tulis komentar anda