Gasak iPhone 12 Milik Mahasiswi IPB, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:35 WIB


Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Dramaga. Dengan cepat, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial R.

"Dari penangkapan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Dramaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, R terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!