Fintech Lending Forum, Wadah Diskusi OJK dan Pelaku Industri

Sabtu, 10 Juni 2023 - 02:08 WIB
Forum ini mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. "Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota,” katan Adrian dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023)

Adrian yang juga Co-Founder & CEO Investree ini menjelaskan, POJK 10/2022 LPBBTI terbit untuk mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Dengan PJOK ini konsumen terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini dengan mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir.

"POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending," tambahnya.

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, menambahkan, POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!