MA Segera Adili Mantan Pacar Mario Dandy Soal Kasasi Vonis 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan D

Jum'at, 09 Juni 2023 - 23:10 WIB
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto bersama. Foto: IG
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, D (17). AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu, saat ini status perkara dalam proses distribusi.

Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA seperti dikutip, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!