Video Mesum Gemparkan Kolaka Utara, Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Perangsang Lalu Disetubuhi dan Direkam

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:06 WIB
Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim tersebut tanpa sepengetahuan F. Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku. "Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani," beber Burhan.

Baca juga: Bunuh dan Buang Jasad Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet, Roy Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi

F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone.

S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara. Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. "Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara," terang Burhan.

Akibat perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Selain itu, S juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Burhan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!