Rampok dan Bunuh Ibu Muda, Pemuda 19 Tahun Dilumpuhkan Polisi Pakai Tembakan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 16:32 WIB


Andreas menyatakan, dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka, dan dilakukan penangkapan. "Tersangka nekat merampok dan membunuh korban, karena ingin menguasai motor korban. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pemerkosaan terhadap korban, dengan melakukan proses autopsi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya merampok dan membunuh korban, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Mengejutkan! Ada Bunker Penyimpanan Narkoba di Kampus Ternama Makassar

Polisi juga menyita pakaian korban, dan ponsel korban sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor korban, berdasarkan pengakuan pelaku telah dijual di Kota Medan, dan masih dalam pencarian.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!