Permintaan Tidur Bareng Ditolak, Pria Bejat Ini Ancam Sebar Video Syur Teman Wanita

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:21 WIB
Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman.(Ist)
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman.

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto perempuan berinisial B (27) saat sedang mengenakan pakaian. Pelaku melakukan ancaman tersebut karena permintaan tidur dengan korban ditolak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres, Rabu (7/6/2023) kemarin.

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal Rabu (25/5) lalu, tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi, Lampung Utara.

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel. "Pelaku kembali mengancam korban untuk melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri," tutur Rendi.

Rendi melanjutkan, korban yang merasa tersiksa dengan ancaman pelaku kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka akhirnya diamankan saat tengah berada di kediamannya, Rabu (7/6). Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam.

Baca: Heboh Ular Berkepala Dua Beda Warna di Sampang, Ini Penampakannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content