Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, Polres Jakbar Sita 18 Kg Sabu Senilai Rp28 Miliar

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:00 WIB


Selanjutnya, petugas menangkap SDM dengan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh China bermerek Yushan sebanyak 10.672 gram yang disembunyikan di dalam 16 bungkus teh China dan 18 paket yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan paket obat.

Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta."Total kurang lebih ada 18.669 gram atau 18,6 kg disita. Jika dinominalkan harganya mencapai hingga Rp28 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!