Modus Jampi- jampi Air Satu Gelas, Pria Bejat Paksa Mandi dan Raba-raba Anak Tetangga
Rabu, 07 Juni 2023 - 08:06 WIB
Menurut Wakapolres, akhirnya kasus ini diketahui oleh keluarga korban yang tiba di rumah tersebut dan bertanya pada korban kenapa ia menangis. "Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke Kepolisian," sebutnya.
Saat pelaku ditanyai kenapa ia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf.
Pelaku juga menolak saat ditanya apakah ia datang ke rumah korban dengan berkedok dukun, lantaran ia membawa segelas air dan memberikan minuman oada korban dengan maksud agar korban semakin disayang. "Itu hanya baca-bacaan saja. Intinya saya khilaf," ujar pelaku singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara.
(nag)