Edan! Mesum di Malioboro, Duo Kekasih Ini Terekam CCTV dan Bisa Dilihat secara Live

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:06 WIB
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengaku telah mengetahui adanya postingan di media sosial yang viral tersebut. Kendati demikian, dia menuturkan belum ada laporan secara resmi terkait hal itu.

"Belum ada laporan. Tapi itu bisa dipidanakan,"ujar Timbul di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Heboh Video Mesum Prabumulih Diunggah Jadi Status WA



Menurut Timbul, ada ancaman hukuman atas perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Hal tersebut dulu pernah terjadi yaitu ketika kasus di Jembatan Umbulharjo juga ada hukumannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!