Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Gadis Majikan

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:47 WIB
Helky menjelaskan, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki 2 istri. Pencabulan yang dilakukan yaitu tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban saat tertidur di dalam kamarnya. Saat itu orangtua korban sedang tak berada di rumah.

Baca juga: Heboh Pengakuan Uang Setor Rp650 Juta ke Danyon Brimob, Bripka Andry: Saya Tidak Lari!

“Aksi tersangka tidak berlangsung lama, karena saat melancarkan aksinya terdengar gerakan dari luar kamar. Kemudian tersangka memperbaiki celanannya dan kabur,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambil menangis korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!