Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Gadis Majikan

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:47 WIB
loading...
Kesal Tak Dipinjami...
Pria ini nekat mencabuli anak gadis majikannya gara-gara kesal tidak dipinjami uang. Dia pun ditangkap polisi. Foto: Istimewa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kesal tak dipinjami uang, seorang karyawan pembuatan tahu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tega mencabuli anak gadis majikan atau bos tahu.

Pelaku bernama Agus Winarno (34), dia mencabuli anak bosnya sendiri yang berumur 18 tahun di rumah korban di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, (30/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Birahi Memuncak, Terapis Ini Cabuli ABG Cewek Australia saat Spa di Bali

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban yang tidak lain anak pemilik rumah.

Dalam introgasi yang dilakukan oleh Wakapolres saat dihadirkan dalam Jumpa Pers, Selasa (6/6/2023), tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena pusing tidak punya uang.



“Saat ditanya alasan pusing karena apa, tersangka menjawab jika ia meminjam atau meminta uang kepada orang tua korban yang bosnya sendiri tapi tidak diberi. Tersangka mengungkapkan, jika dirinya bekerja dengan orang tua korban dalam pembuatan tahu,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (6/6/2023).

Helky menjelaskan, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki 2 istri. Pencabulan yang dilakukan yaitu tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban saat tertidur di dalam kamarnya. Saat itu orangtua korban sedang tak berada di rumah.

Baca juga: Heboh Pengakuan Uang Setor Rp650 Juta ke Danyon Brimob, Bripka Andry: Saya Tidak Lari!

“Aksi tersangka tidak berlangsung lama, karena saat melancarkan aksinya terdengar gerakan dari luar kamar. Kemudian tersangka memperbaiki celanannya dan kabur,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambil menangis korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Rekomendasi
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Berita Terkini
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved