Marah karena Tak Angkat HP saat Dikontak, Pria Pringsewu Aniaya Pacar hingga Babak Belur

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:40 WIB
Gara-gara tidak mengangkat handphone (HP)saat dikontak, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya, Vivi Aulia (18) hingga babak belur. Foto SINDOnews
PRINGSEWU - Gara-gara tidak mengangkat handphone (HP)saat dikontak, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya, Vivi Aulia (18) hingga babak belur. Parahnya, pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban menjalin asmara dengan pria lain.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (4/6/2023) sekira pukul 08.30 WIB. Penganiayaan terjadi di mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo hingga Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul, dijambak dan dilukai dengan menggunakan bara api rokok di sejumlah bagian tubuhnya," Kata Kapolsek Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (6/6/2023) siang

Akibat penganiayaan tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.

"Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain," bebernya.



Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori Korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

"Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

"Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More