Terlilit Utang Usai Gadaikan Mobil Rentalan, Pria di Simalungun Rampok dan Bunuh Tetangga

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:35 WIB
Bayu menyampaikan bahwa jasad kedua korban ditemukan pada 14 April lalu saat tetangga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban. "Dalam aksinya, pelaku hanya membawa kabur sebuah telepon seluler milik korban," ujarnya.

Sementara mobil korban tidak jadi dicuri karena pelaku mengira aksinya dipergoki orang saat anjing korban menggonggong ketika itu. Baca juga: Polresta Malang Periksa Intensif Keterlibatan 6 Teman Tersangka Penusukan



Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!