Sakit Hati Rumah Ditempati Mertua, Wanita Ini Jebak Mantan Suami dengan Taruh Sabu di Tas

Senin, 05 Juni 2023 - 17:51 WIB
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," beber Kapolres.

Baca juga: Bobol Rumah Tetangga, Pria di Muratara Dibekuk Polisi

Akhirnya, Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!