Pelaku Penikaman Pemuda Asal Malang di Perumahan Elite Menyerahkan Diri

Senin, 05 Juni 2023 - 14:13 WIB
Pelaku penikaman pemuda pada kawasan jembatan perumahan elite di Malang saat diamankan polisi.Foto/Avirista Midaada
MALANG - Pelaku penikaman pemuda di kompleks perumahan elite Kota Malang menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial RF (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menyerahkan diri usai menjadi pencarian kepolisian sejak Jumat (2/6/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pelaku penikaman RF menyerahkan diri pada Sabtu malam setelah sempat diburu tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.

"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim Polresta dan Polsek Blimbing, dan menyerahkan diri Sabtu malam di Polresta Malang Kota," ucap Budi Hermanto, di hadapan media, pada Senin siang (5/6/2023).



Buher sapaan akrabnya menjelaskan, bila pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Apalagi ada pelaku pernah memiliki hubungan asmara dengan kekasih korban Aji Nur Cahyono (24). Dari sanalah akhirnya korban dan pelaku bertemu dengan didampingi oleh beberapa rekan lainnya.

Baca juga: 2 Bulan Jelang Pernikahan, Aji Tewas Ditikam Mantan Pacar Calon Istri

Total ada 9 orang teman keduanya dibawa, dua orang merupakan teman korban yang turut membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Persada usai ditusuk pisau. Sedangkan pelaku membawa 6 orang temannya ke lokasi kejadian di Jembatan Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).

"Pasa saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP di korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," jelasnya.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.

"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content