Bolos Kerja, 10 ASN Kabupaten Bekasi Diberikan Sanksi Disiplin

Senin, 05 Juni 2023 - 07:21 WIB
Dia mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.

Pihaknya telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Kota Bekasi Ada yang Telat 1 Jam

Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disipilin kepegawaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!