Bolos Kerja, 10 ASN Kabupaten Bekasi Diberikan Sanksi Disiplin

Senin, 05 Juni 2023 - 07:21 WIB
Pemkab Bekasi menjatuhi sanksi disiplin bagi 10 ASN karena sering bolos kerja. Foto/SINDOnews
BEKASI - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin selama kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.



”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” kata Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!