Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati

Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:45 WIB
Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan. “Penyidikan masih kami kembangkan,” lanjutnya.

Baca juga: Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang

Dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang itu masing-masing: MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron.

Mereka mengontrak di rumah di Jl. Kauman Barat V nomor 10 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, sejak sekira akhir Mei 2023. ARD mengaku mendapatkan uang Rp1juta dari aktivitasnya itu.

“Untuk uang makan. Beberapa juga gagal (pembuatan ekstasinya) karena cair (tidak berbentuk bulat),” kata tersangka ARD.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!