Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati

Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:45 WIB
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarangterancam hukuman mati.
SEMARANG - Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati

Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.



Pihaknya, sebut Abi, bersama dengan Bareskrim Polri, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil “Kapten”.

Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan. “Penyidikan masih kami kembangkan,” lanjutnya.

Baca juga: Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang

Dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang itu masing-masing: MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron.

Mereka mengontrak di rumah di Jl. Kauman Barat V nomor 10 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, sejak sekira akhir Mei 2023. ARD mengaku mendapatkan uang Rp1juta dari aktivitasnya itu.

“Untuk uang makan. Beberapa juga gagal (pembuatan ekstasinya) karena cair (tidak berbentuk bulat),” kata tersangka ARD.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content