Ribuan Butir Pil Haram dan Bahan Baku Disita di Pabrik Ekstasi Semarang

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:24 WIB
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba



Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut.

Pada konferensi pers di Semarang itu Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.

Pengembangan TKP Tangerang

Pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang ini merupakan pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27). Keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 No 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!