Beraksi di 11 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kota Padang Ditembak Polisi
Jum'at, 02 Juni 2023 - 10:42 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman dengan modus membobol rumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Baca juga: 25 Kali Beraksi, Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Tarakan Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :