Ditegur saat Jemput Pacar, Pemuda Makassar Aniaya 3 Warga
Selasa, 14 April 2020 - 14:07 WIB
MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (19) terpaksa berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dilaporkan menganiaya tiga warga di Jalan Flamboyan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (13/4/2020) kemarin sekitar pukul 19:00 WITA.
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias, menyebut Irfan mengamuk dengan menggunakan pisau lipat dan melukai tiga orang. Masing-masing yakni Muhammad Arfan (22), Rusdi (18) dan Wahyudi (25). Penganiayaan dipicu persoalan sepele, pelaku tersinggung karena ditegur saat menjemput pacarnya.
"Bukan penganiayaan berat. Luka ringan, tidak menginap di rumah sakit. Korban ada tiga tapi satu yang agak parah. Yang lainnya tergores saja. Pelakunya atas nama Muhammad Irfan, langsung diamankan semalam," kata Yulias kepada SINDOnews, Selasa (14/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan yang merupakan warga Jalan Cendrawasih mengakui perbuatan menganiaya tiga warga Jalan Flamboyan. Hal itu karena ia tersinggung ketika ditegur, dimana ia merasa diganggu oleh korban saat hendak menjemput pacarnya yang berinisial Va.
"Ada ketersinggungan, saat pelaku datang ke sana dia mau ketemu pacarnya. Tapi pacarnya itu ada masalah dengan keluarga. Nah saat dia mau ketemu, melintaslah korban di sini, ditegur dan saat ditegur, tersangka tidak terima baik," terang Yulias.
Irfan dan tiga warga Jalan Flamboyan itu lantas terlibat adu mulut. Versi Irfan, dirinya hanya membela diri. Salah satu korban bernama Arfan yang memulai perkelahian. Irfan mengaku menggunakan pisau lipat karena merasa terancam mengingat lawannya ada tiga orang.
"Cuma menurut pengakuan tersangka bilang dia (Arfan) yang duluan memukul. Saat dipukul dia keluarkan lisau lipatnya. Jadi sepele saja," ujar Yulias.
Diamuk Massa
Lebih jauh, Yulias mengatakan Irfan sempat diamuk massa yang tersulut emosinya melihat pelaku menganiaya tiga warga setempat. Pemuda itu sempat dikejar warga. Beruntung, aparat Polsek Mariso cepat datang dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi.
"Ya sempat dihakimi. Massa banyak, evakuasi tersangka agak susah karena jalannya sempit masuk lorong. Kalau anggota tidak cepat datang babak belur dia (Irfan) karena massa sudah berkumpul," ungkapnya.
Saat ini, Irfan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mariso guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti yakni satu buah pisau lipat warna abu-abu hitam dan sepeda motor Yamaha Fino.
"Kita terapkan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tutup Yulias.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias, menyebut Irfan mengamuk dengan menggunakan pisau lipat dan melukai tiga orang. Masing-masing yakni Muhammad Arfan (22), Rusdi (18) dan Wahyudi (25). Penganiayaan dipicu persoalan sepele, pelaku tersinggung karena ditegur saat menjemput pacarnya.
"Bukan penganiayaan berat. Luka ringan, tidak menginap di rumah sakit. Korban ada tiga tapi satu yang agak parah. Yang lainnya tergores saja. Pelakunya atas nama Muhammad Irfan, langsung diamankan semalam," kata Yulias kepada SINDOnews, Selasa (14/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan yang merupakan warga Jalan Cendrawasih mengakui perbuatan menganiaya tiga warga Jalan Flamboyan. Hal itu karena ia tersinggung ketika ditegur, dimana ia merasa diganggu oleh korban saat hendak menjemput pacarnya yang berinisial Va.
"Ada ketersinggungan, saat pelaku datang ke sana dia mau ketemu pacarnya. Tapi pacarnya itu ada masalah dengan keluarga. Nah saat dia mau ketemu, melintaslah korban di sini, ditegur dan saat ditegur, tersangka tidak terima baik," terang Yulias.
Irfan dan tiga warga Jalan Flamboyan itu lantas terlibat adu mulut. Versi Irfan, dirinya hanya membela diri. Salah satu korban bernama Arfan yang memulai perkelahian. Irfan mengaku menggunakan pisau lipat karena merasa terancam mengingat lawannya ada tiga orang.
"Cuma menurut pengakuan tersangka bilang dia (Arfan) yang duluan memukul. Saat dipukul dia keluarkan lisau lipatnya. Jadi sepele saja," ujar Yulias.
Diamuk Massa
Lebih jauh, Yulias mengatakan Irfan sempat diamuk massa yang tersulut emosinya melihat pelaku menganiaya tiga warga setempat. Pemuda itu sempat dikejar warga. Beruntung, aparat Polsek Mariso cepat datang dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi.
"Ya sempat dihakimi. Massa banyak, evakuasi tersangka agak susah karena jalannya sempit masuk lorong. Kalau anggota tidak cepat datang babak belur dia (Irfan) karena massa sudah berkumpul," ungkapnya.
Saat ini, Irfan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mariso guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti yakni satu buah pisau lipat warna abu-abu hitam dan sepeda motor Yamaha Fino.
"Kita terapkan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tutup Yulias.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(tri)
tulis komentar anda