RPA Perindo Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan ke Ahli RSHS, Ini Hasilnya

Kamis, 01 Juni 2023 - 07:32 WIB
Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango (kiri) dan Ketua DPW RPA Perindo Jabar Aji Murtidianti (kanan) saat memberikan keterangan di DPW Partai Perindo Jabar. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan kepada disabilitas berinisial NSF yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (31/5/2023). Korban dipertemukan dengan ahli disabilitas untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.

Pendampingan dilakukan oleh Ketua DPW RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti bersama tim lainnya. Pendampingan ke RSHS sebagai tindak lanjut atas kelengkapan berkas untuk proses hukum terhadap pelaku.



Aji Murtidianti menjelaskan, pemeriksaan terhadap korban NSF yang dilakukan oleh ahli disabilitas untuk mengetahui status korban apakah masuk kategori disabilitas. Data ini penting sebagai penguat data pada berkas perkara kepolisian.

"Kami RPA Perindo Jawa Barat (Jabar) sudah melakukan pendampingan kepada korban ke RSHS, untuk melakukan pemeriksaan apakah korban ada gangguan disabilitas atau tidak. Hasilnya yang kami dapatkan dari dokter spesialis RSHS, bahwa korban memang gangguan disabilitas baik fisik maupun mental," kata Aji saat memberikan keterangan di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).



Kendati masuk kategori disabilitas namun dari hasil pemeriksaan dokter, korban NSF memiliki kemampuan mengingat kejadian yang dialaminya. Korban mampu menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya secara lugas dan menggambarkannya.

Atas hasil ini, Aji yang akrab disapa Dian itu berkeyakinan akan memudahkan proses persidangan. Sehingga akan terbuka secara terang benderang siapa dan apa yang dilakukan oleh pelaku hingga korban hamil dan memiliki anak.



RPA Perindo, lanjut dia, akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini hingga tuntas. Pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya dan korban mendapatkan keadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More