Nestapa 2 Siswi Kakak Adik di Batam, 7 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri hingga Hamil

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:46 WIB
Tak terima dengan perbuatan Supriadi, Rina pun langsung melaporkan kelakuan bejad pelaku pada polisi, tak menunggu lama polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Dalam menjalani aksinya, pelaku membujuk rayu korban bahkan juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain terutama ibu korban yang juga istri pelaku,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!