Hari ke-2 PSBB di Surabaya, Kemacetan Teratasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:43 WIB
SURABAYA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ke-2 di Kota Surabaya berjalan lancar. Kemacetan yang sebelumnya terjadi di perbatasan Kota Sidoarjo dan Surabaya, pada hari kedua ini, Rabu (29/4/2020) pagi berhasil diurai.
Petugas gabungan membuka banyak lajur check point dan menambah personel pengamanan di lokasi Bundaran Waru untuk mempermudah pemeriksaan kendaraan. Meski kemacetan berhasil terurai, namun petugas check point masih menemukan pelanggaran aturan PSBB yang dilakukan pengendara roda empat dan roda 2.
Kemacetan yang sebelumnya, sempat terjadi di area check point Bundaran Waru, Sidoarjo pada penerapan PSBB hari pertama kemarin, kini tidak lagi tampak pada penerapan PSBB hari ke-2 di lokasi yang sama.
Kemacetan behasil diurai karena petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan evaluasi dengan memperbanyak lajur check point menggunakan batas water barrier. Petugas juga memisahkan lajur pemeriksaan roda 2 dengan roda 4. Tak hanya itu, aparat yang mengamankan juga diperbanyak di perbatasan Kota Sidoarjo dan Surabaya.
Meski kemacetan pada penerapan PSBB di batas Kota Surabaya berhasil teratasi, namun pelanggaran aturan PSBB masih saja terjadi. Hanya saja jumlah pelanggar mulai menurun dibandingkan hari pertama penerapan PSBB.
Pelanggaran yang masih terjadi, di antaranya kendaraan roda empat dengan penumpang yang masih duduk sebaris dengan pengemudi. Terhadap kendaraan ini terpaksa diminta penumpang di sisi kiri sopir untuk pindah tempat duduk ke belakang oleh petugas.
Begitu pula dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga, mereka langsung diminta putar balik kembali ke daerah asal oleh petugas check point.
“Pada hari kedia PSBB Surabaya, kami dari polisi, Pemkot dan TNI mengadakan sterilisasi berdasarkan evaluasi hari kemarin. Kami mengecek kendaraan masuk ke surabaya agar sesuai Perwali Surabaya. Kami hentikan kendaraan, dicek, apabila muatannya lebih dari 50% maka kami minta turun. Temuan kami rekap sementara masih berjalan terus,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya Anton Elfrino Trisanto.
Menurut dia, dalam peraturan PSBB, penumpang kendaraan roda empat hanya diperbolehkan terisi 50% dari kapasitas tempat duduk. Seementara untuk roda dua, dilarang berboncengan kecuali masih dalam satu keluarga maksimal 2 orang.
“Seluruh pengendara yang masuk ke Kota Surabaya, wajib mengenakan masker dan alat pelindung diri dari ancaman wabah virus corona,” pungkas Anton.
Petugas gabungan membuka banyak lajur check point dan menambah personel pengamanan di lokasi Bundaran Waru untuk mempermudah pemeriksaan kendaraan. Meski kemacetan berhasil terurai, namun petugas check point masih menemukan pelanggaran aturan PSBB yang dilakukan pengendara roda empat dan roda 2.
Kemacetan yang sebelumnya, sempat terjadi di area check point Bundaran Waru, Sidoarjo pada penerapan PSBB hari pertama kemarin, kini tidak lagi tampak pada penerapan PSBB hari ke-2 di lokasi yang sama.
Kemacetan behasil diurai karena petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan evaluasi dengan memperbanyak lajur check point menggunakan batas water barrier. Petugas juga memisahkan lajur pemeriksaan roda 2 dengan roda 4. Tak hanya itu, aparat yang mengamankan juga diperbanyak di perbatasan Kota Sidoarjo dan Surabaya.
Meski kemacetan pada penerapan PSBB di batas Kota Surabaya berhasil teratasi, namun pelanggaran aturan PSBB masih saja terjadi. Hanya saja jumlah pelanggar mulai menurun dibandingkan hari pertama penerapan PSBB.
Pelanggaran yang masih terjadi, di antaranya kendaraan roda empat dengan penumpang yang masih duduk sebaris dengan pengemudi. Terhadap kendaraan ini terpaksa diminta penumpang di sisi kiri sopir untuk pindah tempat duduk ke belakang oleh petugas.
Begitu pula dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan bukan satu keluarga, mereka langsung diminta putar balik kembali ke daerah asal oleh petugas check point.
“Pada hari kedia PSBB Surabaya, kami dari polisi, Pemkot dan TNI mengadakan sterilisasi berdasarkan evaluasi hari kemarin. Kami mengecek kendaraan masuk ke surabaya agar sesuai Perwali Surabaya. Kami hentikan kendaraan, dicek, apabila muatannya lebih dari 50% maka kami minta turun. Temuan kami rekap sementara masih berjalan terus,” kata Kabagops Polrestabes Surabaya Anton Elfrino Trisanto.
Menurut dia, dalam peraturan PSBB, penumpang kendaraan roda empat hanya diperbolehkan terisi 50% dari kapasitas tempat duduk. Seementara untuk roda dua, dilarang berboncengan kecuali masih dalam satu keluarga maksimal 2 orang.
“Seluruh pengendara yang masuk ke Kota Surabaya, wajib mengenakan masker dan alat pelindung diri dari ancaman wabah virus corona,” pungkas Anton.
(nth)
tulis komentar anda