Psikolog: Pemeriksaan Diperlukan untuk Tentukan Bentuk Penyimpangan ST

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:44 WIB
Tumpukan pakaian dalam wanita saat diamankan di kantor Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN - Perilaku mencuri dan menyimpan pakaian wanita oleh seorang lelaki berinisial ST (45) di Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah, belum bisa dinyatakan sebagai penyimpangan seksual sebelum dilakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ST perlu dilakukan untuk mendiagnosa kelainan yang dialami olehnya. Hal itu bertujuan untuk mengetahui secara pasti faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut.



"Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui dengan pasti faktor apa yang berperan dalam pembentukan perilakunya. Tujuan dia mengumpulkan pakaian itu apa, buat dipakai sendiri atau untuk memperoleh kepuasan seksual," kata Kasandra kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Gerebek Rumah Bujang, Warga Temukan Ribuan Baju Dalam Wanita )

Dalam ilmu kejiwaan, kata Kasandra, kebiasaan lelaki menyimpan, menyentuh, ataupun memakai baju perempuan bisa dikategorikan ke dalam dua kasus penyimpangan yang berbeda. Pertama crossdresser, lalu yang kedua adalah fetish.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!