Sering Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Digiring Keluarga Korban ke Kantor Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 21:33 WIB


"Pengakuan tersangka sudah sering, sudah lima kali. Pakaian korban turut kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sedangkan, pelaku MD mengaku, jika dirinya sebelumnya mengajak SK janjian untuk bertemu. Kemudian saat menginap di rumah temannya, MD mengajaknya pergi dari rumah temannya dan pulang ke rumah.

"Tapi dia ngomong kalau kami pulang tambah susah, lebih baik kabur sekalian. Untuk perbuatan itu (persetubuhan) memang sudah sering," ujar MD.

Akibat perbuatannya, pelaku MD dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More