Dekopin Gugat Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember

Kamis, 23 Juli 2020 - 18:30 WIB
Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.

Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat.

Ketiga, bahwa di dalam pendapat hokum Dirjen Perundang-undangan disebutkan peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin di ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.

“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.

Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan Hotel Claro Kota Makasar, tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, kegiatan meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia yang hadir berjumlah 471 orang.

“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana, SHMH menyebut dalam Pendapat Hukumnya bahwa Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami organisasi, dalam hal ini orgaisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”, yaitu legitimasi dari kampus tempatnya mengajar.

“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif, tidak obyektif, karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-undangan mengajar selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.

Inkowapi Menyikapi Gugatan Ini

Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir Sharmila Yahya MSi dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan, dia berharap permasalahan Dekopin bias diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content