Polisi Diminta Usut Dugaan Aliran Dana PT GPS ke PD Pasar Tohaga
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:36 WIB
CIBINONG - Satuan Reskrim Polres Bogor diminta mengusut adanya dugaan aliran dana dari PT Gemilang Persada Syariah (GPS) eks pengelola parkir di Pasar Cigombong, Kabupaten Bogor ke PD Pasar Tohaga. Dimana sebelumnya PT eks pengelola parkir di Pasar Cigombong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekanannya atas nama terlapor Dede Wahyudi dengan kerugian materi sebesar Rp435.000.000 ke Polres Bogor.
Pelaporan dengan No Pol : STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR ini sebagai buntut dari dihentikannya operasional PT GPS sebagai pengelola parkir di Pasar Cigombong tersebut oleh PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. (Baca: Ditipu Ratusan Juta, PT GPS Eks Pengelola Parkir Pasar Cigombong Lapor Polisi)
Kuasa hukum PT GPS, Bayu Noviandi mengatakan, PT GPS memberikan dana tersebut ke terlapor Dede Wahyudi dengan janji penawaran untuk meng-take over pengelolaan parkir di Pasar Cigombong dari perusahaan lain. Dimana penawaran pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku dekat dengan pimpinan PD Pasar Tohaga.
“Ya awalnya kita diminta bantu untuk take over pengelolaan sehingga PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang kita lanjut pekerjaan itu,” jelas Bayu Noviandi. (Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Eks Pengelola Pasar Cigombong)
Namun, kata Bayu, baru jalan empat bulan pelaksanaan pengelolaan parkir tiba-tiba diputus. Dimana seharusnya dalam MoU diberikan waktu pengelolaan lahan parkir selama dua tahun. Padahal pihaknya sudah membayar biaya-biaya yang ditentukan serta memenuhi kewajiban yang ada dalam MoU.
"Jadi kita minta Satuan Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas aliran dana ke Dede Wahyudi. Karena kita sudah dirugikan," kata Bayu, Kamis (23/7/2020).
Bayu Noviandi juga menegaskan, kliennya PT GPS telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti pelaporan di Polres Bogor. " Nama-namanya sudah kita sampaikan ke Polres Bogor," kata dia,
Sebelumnya Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari PT GPS tersebut beberapa waktu yang lalu lewat kuasa hukumnya.
Pelaporan dengan No Pol : STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR ini sebagai buntut dari dihentikannya operasional PT GPS sebagai pengelola parkir di Pasar Cigombong tersebut oleh PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. (Baca: Ditipu Ratusan Juta, PT GPS Eks Pengelola Parkir Pasar Cigombong Lapor Polisi)
Kuasa hukum PT GPS, Bayu Noviandi mengatakan, PT GPS memberikan dana tersebut ke terlapor Dede Wahyudi dengan janji penawaran untuk meng-take over pengelolaan parkir di Pasar Cigombong dari perusahaan lain. Dimana penawaran pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku dekat dengan pimpinan PD Pasar Tohaga.
“Ya awalnya kita diminta bantu untuk take over pengelolaan sehingga PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang kita lanjut pekerjaan itu,” jelas Bayu Noviandi. (Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Eks Pengelola Pasar Cigombong)
Namun, kata Bayu, baru jalan empat bulan pelaksanaan pengelolaan parkir tiba-tiba diputus. Dimana seharusnya dalam MoU diberikan waktu pengelolaan lahan parkir selama dua tahun. Padahal pihaknya sudah membayar biaya-biaya yang ditentukan serta memenuhi kewajiban yang ada dalam MoU.
"Jadi kita minta Satuan Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas aliran dana ke Dede Wahyudi. Karena kita sudah dirugikan," kata Bayu, Kamis (23/7/2020).
Bayu Noviandi juga menegaskan, kliennya PT GPS telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti pelaporan di Polres Bogor. " Nama-namanya sudah kita sampaikan ke Polres Bogor," kata dia,
Sebelumnya Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari PT GPS tersebut beberapa waktu yang lalu lewat kuasa hukumnya.
tulis komentar anda