Sekolah Jual Beli Kursi, Disdik Ancam Sanksi Copot Jabatan

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:14 WIB
Baca juga: 5 Pelajar Madrasah Aliyah Tersesat di Gunung Guntur Garut

Sebelumnya, Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.

Lebih lanjut, Edy menyebut jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat. Antara lain: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Edy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!