Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jual Beli Bahan Baku Steak Ikan Tengiri

Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:13 WIB
Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," tandas Ananto.

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, dimana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram (kg) bahan baku ikan tengiri steak.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!