Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jual Beli Bahan Baku Steak Ikan Tengiri
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:13 WIB
Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, AR ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tengiri Rp569,56 juta
SURABAYA - Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, AR ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tengiri senilai Rp569,56 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.
Baca juga: Mahasiswa Vokasi Unair Praktik Jadi Pengusaha Melalui Demoday Bazzar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.
Baca juga: Mahasiswa Vokasi Unair Praktik Jadi Pengusaha Melalui Demoday Bazzar
Lihat Juga :