Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung Tak Kunjung P21, Ada Apa?

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:48 WIB
"Ada beberapa hal yang menurut kami secara awam ada yang janggal. Kenapa kok sampai dengan saat ini belum bisa P21. Kami mendampingi keluarga ini untuk mendapatkan kepastian hukum itu sendiri," kata John di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan keterangan yang dimilikinya, kepolisian lantas mengembalikan lagi berkas kepada jaksa pada Februari 2023. Runtutan itu membuat pihaknya melihat ada waktu sangat panjang dalam melakukan proses kasus ini.

"Akibatnya masa penahanan terhadap terduga pelaku yang sudah tersangka pada waktu itu sudah melebihi batas, sehingga saat ini (tersangka) dalam keadaan bebas," ujarnya.

Baca juga: Terbengkalai 1,5 Tahun, Korban Pelecehan Seksual di Bandung Minta Bantuan RPA Perindo

Alhasil, kata John, pihak keluarga merasa tidak mendapat keadilan dalam proses kasus tersebut. Sehingga, John merasa RPA Perindo perlu turun melakukan pendampingan dalam penanganan kasus disabiltas korban pemerkosaan hingga hamil ini.

"Kita belum melihat titik terang kasus ini," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!