Wabup Takalar dan BPKH Sepakati Tata Batas Hutan Komara
Kamis, 23 Juli 2020 - 15:35 WIB
Dampaknya kata dia, masyarakat Takalar sebentar lagi akan merasakan kehadiran bendungan yang selama ini sangat diinginkan untuk mendukung pertanian masyarakat di daerah berjuluk Butta Parrannuangku itu.
Sementara itu, kepala BPKH Hariani Samal yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Produksi menyampaikan, progres penetapan tata batas hutan produksi bendungan Pamukkulu saat ini merupakan yang tercepat dari empat PSN di Sulsel.
"Kabupaten Takalar memiliki progres paling maju dalam penetapan tapal batas hutan produksi ini dibandingkan tiga daerah lainnya. Ini patut kita apresiasi terhadap semangat pemerintah daerah demi suksesnya pembangunan bendungan ini," jelasnya.
Empat daerah di Sulsel yang masuk dalam PSN yakni Bendungan Kareloe, Bendungan Passeloreng, Bendungan Jenelata, dan Bendungan Pamukkulu.
Kepala BPKH melanjutkan, dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi, disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Diketahui, proyek nasional tersebut sempat terhenti hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu, namun akhir tahun 2019 baru kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Sementara itu, kepala BPKH Hariani Samal yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Tata Batas Definitif Kawasan Hutan Produksi menyampaikan, progres penetapan tata batas hutan produksi bendungan Pamukkulu saat ini merupakan yang tercepat dari empat PSN di Sulsel.
"Kabupaten Takalar memiliki progres paling maju dalam penetapan tapal batas hutan produksi ini dibandingkan tiga daerah lainnya. Ini patut kita apresiasi terhadap semangat pemerintah daerah demi suksesnya pembangunan bendungan ini," jelasnya.
Empat daerah di Sulsel yang masuk dalam PSN yakni Bendungan Kareloe, Bendungan Passeloreng, Bendungan Jenelata, dan Bendungan Pamukkulu.
Kepala BPKH melanjutkan, dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi, disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Diketahui, proyek nasional tersebut sempat terhenti hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu, namun akhir tahun 2019 baru kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Lihat Juga :