Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lantik Pj. Bupati Barsel dan Kobar di Tengah Aksi Penolakan
Kamis, 25 Mei 2023 - 11:59 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, Rabu (24/5/2023).
PALANGKA RAYA - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran atas nama Presiden RI, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/5/2023).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kedua penjabat kepala daerah tersebut baru bisa dilaksanakan pada 24 Mei 2023, yang seyogyanya dilaksanakan pada 22 Mei 2023. Hal ini terjadi karena munculnya tuntutan dan penolakan dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng, dan beberapa aliansi masyarakat terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat di dua kabupaten tersebut, yang dipandang tidak akomodatif dan melukai perasaan masyarakat Kalteng khususnya masyarakat dayak.
Usai melaksanakan pelantikan, kepada awak media Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan beberapa hal terkait pelantikan dua penjabat kepala daerah tersebut. “Sebetulnya pada hari Senin tanggal 22 Mei kemarin saya sudah pastikan akan melakukan pelantikan. Saya sudah melapor ke Dirjen Otda dan Sekjen Kemendagri. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang. Kita siap melaksanakan apa yang diperintahkan, bahkan proses gladi pun sudah dilakukan,“ tuturnya.
Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan dua hari berturut turut bahkan tiga hari sampai hari ini masih ada aksi penyampaian aspirasi. "Saya selaku kepala daerah harus memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, dan juga saya juga harus melakukan koordinasi yang intens dengan Forkopimda,” imbuhnya.
Ia menyebut, keputusan untuk melantik pejabat droping pusat sebagai penjabat kepala daerah, adalah wujud ketaatan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam menjalankan undang-undang.
“Saya tegaskan, saya dan Wakil Gubernur selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang. Pelantikan ini bentuk kecintaan kami kepada Presiden Bapak Joko Widodo dalam menjaga marwahnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” bebernya.
Menurutnya, mencermati pada naskah pelantikan gubernur melantik atas nama presiden, karena setiap kepala daerah khususnya kabupaten dan kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden, sedangkan gubernur dilantik langsung oleh presiden.
"Artinya, marwah Presiden harus kita jaga dengan baik, apalagi Presiden Jokowi sudah kita anugerahkan gelar sebagai Raja Dayak dengan gelar Raja Haring Hatungku Tungket Langit,” ucapnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kedua penjabat kepala daerah tersebut baru bisa dilaksanakan pada 24 Mei 2023, yang seyogyanya dilaksanakan pada 22 Mei 2023. Hal ini terjadi karena munculnya tuntutan dan penolakan dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng, dan beberapa aliansi masyarakat terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat di dua kabupaten tersebut, yang dipandang tidak akomodatif dan melukai perasaan masyarakat Kalteng khususnya masyarakat dayak.
Usai melaksanakan pelantikan, kepada awak media Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan beberapa hal terkait pelantikan dua penjabat kepala daerah tersebut. “Sebetulnya pada hari Senin tanggal 22 Mei kemarin saya sudah pastikan akan melakukan pelantikan. Saya sudah melapor ke Dirjen Otda dan Sekjen Kemendagri. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang. Kita siap melaksanakan apa yang diperintahkan, bahkan proses gladi pun sudah dilakukan,“ tuturnya.
Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan dua hari berturut turut bahkan tiga hari sampai hari ini masih ada aksi penyampaian aspirasi. "Saya selaku kepala daerah harus memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, dan juga saya juga harus melakukan koordinasi yang intens dengan Forkopimda,” imbuhnya.
Ia menyebut, keputusan untuk melantik pejabat droping pusat sebagai penjabat kepala daerah, adalah wujud ketaatan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam menjalankan undang-undang.
“Saya tegaskan, saya dan Wakil Gubernur selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang. Pelantikan ini bentuk kecintaan kami kepada Presiden Bapak Joko Widodo dalam menjaga marwahnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” bebernya.
Menurutnya, mencermati pada naskah pelantikan gubernur melantik atas nama presiden, karena setiap kepala daerah khususnya kabupaten dan kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden, sedangkan gubernur dilantik langsung oleh presiden.
"Artinya, marwah Presiden harus kita jaga dengan baik, apalagi Presiden Jokowi sudah kita anugerahkan gelar sebagai Raja Dayak dengan gelar Raja Haring Hatungku Tungket Langit,” ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda