Saat Ditangkap, Begini Penampakan Pelaku Pencabulan yang Viral karena Sumpah Pocong

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:06 WIB
Namun pada saat akan pelengkapan berkas tahap dua yang bersangkutan menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.

"Saat ini minimal sudah ada dua unsur barang bukti. "Berkas sudah memenuhi unsur untuk tahap dua dan akan diserahkan ke Kejati," ujarnya. Baca juga: Ada-ada Saja! Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel



Rian kini masih dilakukan penahanan di Polda Sumsel. "Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan," ujarnya.

Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!