Saat Ditangkap, Begini Penampakan Pelaku Pencabulan yang Viral karena Sumpah Pocong
Kamis, 25 Mei 2023 - 09:06 WIB
PALEMBANG - Rian Antoni (40) yang viral dengan aksi sumpah pocong langsung digelandang apart ke Subdit PPA Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Rian yang masih mengenakan kostum kain kafan pocong diitangkap saat sedang melakukan aksi mohon keadilan sambil penggalangan dana di pinggir jalan.
Sementara pihak keluarga memprotes penangkapan itu. Keluarga tidak terima hingga menangis histeris depan gedung PPA Polda Sumsel. Salah satunya nenek tersangka yang sengaja datang dari luar Kota Palembang menangis tidak terima atas penangkapan Rian.
Keluarga menilai semua itu hanyalah fitnah yang disangkakan kepada Rian. Kuasa hukum tersangka, Jhon Fredi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejati.
"Kita akan berusaha penangguhan dengan jaminan agar tersangka jangan dilakukan penahanan karena selama kasus ini bergulir klien saya sangat kooperatif," kata Jhon, Kamis (25/5/2023).
Diketahui, Rian ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sempat viral karena aksi sumpah pocongnya.
Panit Satu Subdit 4 Renakta Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto menjelaskan bahwa status Rian selama ini sudah tersangka dan hanya wajib lapor sambil menunggu kelengkapan barang bukti.
Namun pada saat akan pelengkapan berkas tahap dua yang bersangkutan menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Saat ini minimal sudah ada dua unsur barang bukti. "Berkas sudah memenuhi unsur untuk tahap dua dan akan diserahkan ke Kejati," ujarnya.
Rian kini masih dilakukan penahanan di Polda Sumsel. "Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pihak keluarga memprotes penangkapan itu. Keluarga tidak terima hingga menangis histeris depan gedung PPA Polda Sumsel. Salah satunya nenek tersangka yang sengaja datang dari luar Kota Palembang menangis tidak terima atas penangkapan Rian.
Keluarga menilai semua itu hanyalah fitnah yang disangkakan kepada Rian. Kuasa hukum tersangka, Jhon Fredi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejati.
"Kita akan berusaha penangguhan dengan jaminan agar tersangka jangan dilakukan penahanan karena selama kasus ini bergulir klien saya sangat kooperatif," kata Jhon, Kamis (25/5/2023).
Diketahui, Rian ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sempat viral karena aksi sumpah pocongnya.
Panit Satu Subdit 4 Renakta Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto menjelaskan bahwa status Rian selama ini sudah tersangka dan hanya wajib lapor sambil menunggu kelengkapan barang bukti.
Namun pada saat akan pelengkapan berkas tahap dua yang bersangkutan menunda wajib lapor sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Saat ini minimal sudah ada dua unsur barang bukti. "Berkas sudah memenuhi unsur untuk tahap dua dan akan diserahkan ke Kejati," ujarnya.
Rian kini masih dilakukan penahanan di Polda Sumsel. "Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda