Simak! Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar Gratis, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:25 WIB
“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucapnya.

Baca juga: Mau Lolos Uji Emisi? Pakai BBM Ron Tinggi

Kebijakan kedua, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!