Usai Nonton Film Bareng, Gadis Desa di Banyuasin Dirudapaksa Temannya di Hotel

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:32 WIB
Setelah pelaku melampiaskan syahwatnya, kata Haris, korban pun berlari ke toilet dan menguncinya dari dalam. Lalu, korban menghubungi saksi LV untuk datang ke hotel serta menunggu pihak dari hotel untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet. Baca juga: Keluhan Sakit di Alat Vital Bocah 7 Tahun Ini Bongkar Aksi Bejat Paman dan Teman Kakek



Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian tersebut, korban melalui orang tuanya melapor ke Polrestabes Palembang. "Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!