DKI Akan Wajibkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Lakukan Swab Test
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:39 WIB
Protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam masih terus dibahas, salah satu yang hampir disahkan adalah wajib tes swab sebelum masuk ke tempat hiburan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam masih terus dibahas pasca-aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pekerja hiburan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa hari lalu. Salah satu yang hampir disahkan dalam protokol kesehatan itu adalah wajib tes swab sebelum masuk ke tempat hiburan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dalam pembahasan aturan protokol kesehatan Covid-19 pencegahan di tempat hiburan malam, pihaknya menambah sejumlah aturan baru yang sebelumnya tidak pernah diterapkan di sektor usaha yang lain. Yaitu, swab test bagi para tamu yang hendak mendatangi tempat hiburan malam.
"Setiap yang mau masuk tempat karaoke misalnya, pengunjung harus tes di tempat," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).( Baca: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Selain itu, lanjut Bambang, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada para penyelenggara tempat hiburan malam untuk mewajibkan para pelanggan mereka membawa surat bebas Corona yang dikeluarkan oleh tim medis sebelum masuk tempat hiburan. Apabila tidak punya surat, pelanggan tidak boleh diperkenankan masuk.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dalam pembahasan aturan protokol kesehatan Covid-19 pencegahan di tempat hiburan malam, pihaknya menambah sejumlah aturan baru yang sebelumnya tidak pernah diterapkan di sektor usaha yang lain. Yaitu, swab test bagi para tamu yang hendak mendatangi tempat hiburan malam.
"Setiap yang mau masuk tempat karaoke misalnya, pengunjung harus tes di tempat," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).( Baca: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Selain itu, lanjut Bambang, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada para penyelenggara tempat hiburan malam untuk mewajibkan para pelanggan mereka membawa surat bebas Corona yang dikeluarkan oleh tim medis sebelum masuk tempat hiburan. Apabila tidak punya surat, pelanggan tidak boleh diperkenankan masuk.
Lihat Juga :