Pria Bejat di Gianyar Tega Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP

Rabu, 24 Mei 2023 - 01:57 WIB
Setelah puas dan mendengar suara sepeda motor mertuanya datang, Wartana buru-buru keluar dari kamar. Dia lalu berpamitan pulang kepada mertuanya.

Sebelumnya, Warta telah memperkosa adik iparnya, tahun 2019 silam. "Tersangka mengaku lupa tanggal dan bulannya," ujar Ario.

Baca: Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brazil Ini Dituntut 12 Tahun Penjara.

Atas kebejatannya, Wartana kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkas Ario.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!