Bawa Sajam, Duo Remaja Pelaku Tawuran di Kebayoran Jadi Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:29 WIB
Baca juga: 3 Pelajar Terlibat Tawuran di Pondok Labu Diamankan

”Modusnya mereka janjian melalui media sosial, mana yang menerima ajakan mereka langsung samperin, lalu mereka tanpa kenal korbannya, langsung melukai korbannya. Saat ini menjadi tren di kalangan anak muda, mereka terkadang tersulut emosinya, mereka punya geng-geng,” ucapnya.

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk melapor manakala ada menemukan aksi-aksi tawuran. Pasalnya, pencegahan aksi tawuran tak hanya haris dilakukan oleh polisi belaka, tapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

”Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran Baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini keduanya ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!