Bawa Sajam, Duo Remaja Pelaku Tawuran di Kebayoran Jadi Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:29 WIB
loading...
Bawa Sajam, Duo Remaja...
Dua remaja menjadi tersangka aksi tawuran di kawasan Jalan Kirai I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan 2 remaja dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Kirai I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam.

”Ada beberapa orang yang kami amankan. Namun hasil penyidikan dan juga keterangan saksi-saksi, yang kami tetapkan tersangka ada dua orang. Satu tersangka dan juga satu anak,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Bacok Pelajar di Bogor, 4 Pelaku Tawuran Ditangkap

Menurutnya, kedua remaja itu berinisial ZAI (20) dan NRS (17), yang mana keduanya kedapatan membawa senjata tajam. Adapun ZAI ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NRS berstatus sebagai pelaku karena masih berada di bawah umur dan seorang pelajar.

Dia menerangkan, para pelaku itu melakukan aksi tawurannya dengan janjian lewat media sosial terlebih dahulu. Mereka memilih lawannya secara acak dan aksi tawuran itu dilakukan sekolompok remaja itu hanya untuk mencari popularitas dan eksistensi belaka.

Baca juga: 3 Pelajar Terlibat Tawuran di Pondok Labu Diamankan

”Modusnya mereka janjian melalui media sosial, mana yang menerima ajakan mereka langsung samperin, lalu mereka tanpa kenal korbannya, langsung melukai korbannya. Saat ini menjadi tren di kalangan anak muda, mereka terkadang tersulut emosinya, mereka punya geng-geng,” ucapnya.

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk melapor manakala ada menemukan aksi-aksi tawuran. Pasalnya, pencegahan aksi tawuran tak hanya haris dilakukan oleh polisi belaka, tapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.



”Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran Baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini keduanya ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
Rekomendasi
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved